SUMATERATODAY.COM, Logo dan label Halal Indonesia hanya boleh dipasang pada produk yang memiliki sertifikat halal.
Penegasan ini disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama M. Aqil Irham menanggapi pengaduan adanya gerai yang memasang logo Halal Indonesia.
Padahal diketahui bahwa gerai yang menjual produk es krim dan teh tersebut belum bersertifikat halal.
“Logo dan label halal baru bisa dipasang jika suatu produk sudah bersertifikat halal. Jadi jangan pasang logo Halal Indonesia di gerai,” tegas Aqil Irham, di Jakarta, Senin (2/1/2023).