SUMATERATODAY.COM- PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Berikut Daftar Harga Bahan Bakar Khusus dan Non Subsidi TMT 1 April 2023
Recommendation for You

SUMATERATODAY.COM– Samsung Electronics Indonesia resmi menghadirkan Samsung Mini LED, lini televisi terbaru yang menawarkan kualitas…

JAKARTA, SUMATERATODAY.COM– Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan AM, Komisaris…

SUMATERATODAY.COM– Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa ketahanan pangan dan transformasi digital menjadi dua…

Sumateratoday.com- Apple kembali menjadi sorotan setelah muncul rumor terbaru mengenai iPhone lipat pertamanya yang disebut-sebut…

SUMATERATODAY.COM- Samsung Electronics menghadirkan solusi rumah tangga modern melalui Bespoke AI Laundry Combo, mesin cuci…

