SUMATERATODAY.COM- PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Berikut Daftar Harga Bahan Bakar Khusus dan Non Subsidi TMT 1 April 2023
Recommendation for You
Pentingnya Hilirisasi di Sektor ESDM untuk Tingkatkan Nilai Tambah Dalam Negeri sumateratoday.com– Presiden Joko Widodo menegaskan…
sumateratoday.com– Penjualan iPhone 16 di Indonesia hingga saat ini masih tertunda, meski Apple telah meluncurkan…
Harga Emas Batangan Antam di Butik Logam Mulia Hari Ini Merosot, Simak Rinciannya sumateratoday.com-Hari ini,…
SUMATERATODAY.COM – Pada Senin, 30 September 2024, pasar kripto kembali menunjukkan pergerakan yang beragam, dengan…
SUMATERATODAY.COM – Layanan kredit digital, atau yang lebih dikenal dengan sebutan “Paylater“, semakin mendapatkan tempat…