SUMATERATODAY.COM- PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.
Berikut Daftar Harga Bahan Bakar Khusus dan Non Subsidi TMT 1 April 2023

Recommendation for You

UMKM Binaan Pertamina Panen Cuan di INACRAFT 2025, Kantongi Rp4,2 Miliar dan Sabet Penghargaan Jakarta,…

Samsung Electronics Raih 50 Penghargaan, Ini Bukti Inovasi Desain yang Berkelas Sumateratoday.com– Samsung Electronics Co,…

LAMPUNG , sumateratoday.com-Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Agus Fatoni menghadiri peresmian penerbangan domestik perdana…

Pekanbaru. sumateratoday.com– Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, melakukan inspeksi mendadak (sidak)…