Seksi 2 Lima Puluh – Kisaran yang baru saja dioperasikan pada Mei 2024, kini juga sudah dikenakan tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1228/KPTS/M/2024 tanggal 31 Mei 2024.
Tarif Resmi Jalan Tol Indrapura – Kisaran
Berdasarkan SK Menteri PUPR tersebut, berikut besaran tarif tol per-golongan kendaraan:
- Junction Indrapura – Kisaran:
- Golongan I: Rp. 64.000
- Golongan II & III: Rp. 96.000
- Golongan IV & V: Rp. 128.000
- Lima Puluh – Kisaran:
- Golongan I: Rp. 43.500
- Golongan II & III: Rp. 65.500
- Golongan IV & V: Rp. 87.000
- Kisaran – Lima Puluh:
- Golongan I: Rp. 43.500
- Golongan II & III: Rp. 65.500
- Golongan IV & V: Rp. 87.000
- Kisaran – Junction Indrapura:
- Golongan I: Rp. 64.000
- Golongan II & III: Rp. 96.000
- Golongan IV & V: Rp. 128.000
Sambungan Penting dalam Integrasi Jalan Tol Medan Raya
Seksi 2 dari ruas tol ini merupakan sambungan langsung dari Tol Indrapura – Kisaran Seksi 1 (Indrapura – Lima Puluh), dan menjadi bagian integral dari Integrasi Jalan Tol Medan Raya.
Ini menghubungkan tol lainnya seperti Tol Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi dan Tol Tebing Tinggi – Indrapura. Ruas tol ini sangat penting untuk pengguna jalan dari Junction Indrapura menuju Kisaran atau sebaliknya.
Peran Strategis dalam Konektivitas dan Ekonomi
Jalan Tol Indrapura – Kisaran memiliki peran vital dalam meningkatkan konektivitas dan perekonomian masyarakat di wilayah Sumatera Utara.
Recommendation for You

SUMATERATODAY.COM– Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menegaskan bahwa ketahanan pangan dan transformasi digital menjadi dua…

AS Gempur Iran Usai Insiden Helikopter Apache, Ketegangan Timur Tengah Kian Memanas SUMATERATODAY.COM- Konflik di…

Sambut Kepulangan 443 Jemaah Haji Kloter 2, Wagub Cik Ujang Sampaikan Rasa Haru Palembang, sumateratoday.com-…

Foto Diduga iPhone Fold Muncul di Internet, Tampilkan Desain Lipat Horizontal Sumateratoday.com– Bocoran terbaru mengenai…


