Ingat, Tersangka Penanam Ganja Ditangkap di Bintan Ini Ganjarannya

Polisi asat jumpa pers kasus ganja di Bintan

BINTAN – SUMATERATODAY.COM– Satuan Reserse Narkoba Polres Bintan menangkap seorang laki-laki berinisial AA (38) pada hari Selasa, 21 April 2024, di Tanjung Pinang.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan tanaman ganja di lahan milik tersangka yang terletak di Km. 17 Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan.

Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M., menjelaskan dalam Konferensi Pers pada Kamis (25/4/2024) bahwa AA diduga telah mendapatkan biji ganja dari seorang teman saat ia masih bersekolah di sebuah sekolah Pelayaran di Jakarta.

“Tersangka menyimpan sekitar 100 butir biji ganja yang ia peroleh dan mencoba menanamnya di tanah miliknya,” terang AKBP Riky.

Baca Juga :  Suami Bacok Istri di Kepala, Punggung dan Siku Hingga Nyaris Tewas