SUMATERATODAY.COM– Ini kebijakan Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama lebaran tahun ini selama tujuh hari atau jatuh pada tanggal 19 – 25 April 2023
Ya, Penetapan ini diputuskan dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang dihadiri Menko PMK Muhadjir Effendy, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, MenPANRB Abdullah Azwar Anas dan Menaker Ida Fauziah terkait Evaluasi SKB 3 Menteri Tentang Hari Libur Nasional & Cuti Bersama 2023.
Rapat Tingkat Menteri ini digelar di Ruang Rapat Menko PMK Lt.8, Jakarta Pusat.
SKB tiga menteri tersebut kemudian ditandatangani oleh MenPANRB, Menaker dan Menag disaksikan Menko PMK Muhadjir Effendy.