ST – Polisi menetapkan sopir truk tronton berinisial MA sebagai tersangka usai kendaraan yang dikendarai menabrak sejumlah mobil dan motor di Simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat (21/1).
“Iya benar, sudah ditetapkan tersangka,” kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Yusuf Sutejo saat dikonfirmasi, Jumat (21/1).
Ia menyebutkan tersangka MA saat ini telah ditahan oleh penyidik di Polresta Balikpapan. Kepolisian masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap tersangka sejauh ini.
Penyidik menduga tersangka melanggar ketentuan dalam Pasal 310 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.