SUBANG, SUMATERATODAY.COM – Kasus pembunuhan ibu dan anak di Ciseuti, Jalancagak, Subang telah menemui titik terang dengan penetapan M Ramdanu alias Danu (MR) sebagai tersangka oleh pihak berwajib.
“Iyah betul, (M Ramdanu) sudah tersangka,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan saat dikonfirmasi, Selasa, 17 Oktober 2023 malam.
Ramdanu yang merupakan sepupu dan keponakan korban, hal ini dapat menimbulkan pertanyaan mengenai motif dan latar belakang pembunuhan tersebut.
Semoga proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian dapat memberikan jawaban yang memuaskan dan membawa keadilan bagi korban dan keluarganya.