Pemerintahan IKN disepakati dalam bentuk pemerintah daerah khusus (pemdasus), yaitu pemerintahan daerah yang memiliki kekhususan dan berada setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan IKN. Pemerintahan Daerah Khusus IKN Nusantara yang disebut sebagai Otorita IKN itu setingkat kementerian dan bertugas melakukan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN sekaligus pengguna anggaran atau pengguna barang.(jawapos.com)
KPK Ajak Bappenas Awasi Pembangunan IKN
