sumateratoday.com, Tim Satuan Reskrim (Satreskrim) Polresta Banda Aceh menangkap dua penimbun bahan bakar minyak (BBM) solar subsidi sebanyak 2.000 liter di Gampong Lamdingin, Kecamatan Kuta Alam. Saat ditangkap, kedua pelaku yang masih mahasiswa itu, yakni MJ (26) dan RD (30) juga kedapatan lagi mengonsumsi narkoba jenis sabu-sabu alias nyabu.
“Selain barang bukti solar yang ditimbun, petugas juga ikut mengamankan paket kecil sabu-sabu yang diakui milik kedua tersangka yang digunakan bersama,” kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh Kompol M. Ryan Citra Yudha di Banda Aceh, Minggu (22/5).
Penangkapan kedua mahasiswa itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya dugaan penimbunan BBM solar. Lalu, saat penggerebekan, polisi mendapati kedua pelaku sedang nyabu. Pelaku MJ merupakan warga Kecamatan Sukamakmur Aceh Besar dan RD warga Kecamatan Langsa Baru, Kota Langsa.