SUMATERATODAY.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru terkait membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel ke Palestina.
Fatwa tersebut, yang diberi nomor 83 tahun 2023, menyatakan bahwa membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel hukumnya haram.
Fatwa ini dikeluarkan sebagai bentuk dukungan MUI terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina. MUI menilai bahwa agresi Israel terhadap Palestina merupakan bentuk penjajahan dan pelanggaran HAM yang harus dihentikan.
Dengan mengeluarkan fatwa ini, MUI berharap umat Islam di Indonesia dapat turut serta dalam upaya menghentikan agresi Israel dengan cara menghindari pembelian produk dari produsen yang mendukung Israel.
Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 juga merekomendasikan agar pemerintah Indonesia mengambil langkah-langkah tegas untuk membantu perjuangan Palestina.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.
Dukungan secara langsung dapat berupa tindakan-tindakan seperti memberikan bantuan militer atau finansial kepada Israel. Dukungan secara tidak langsung dapat berupa tindakan-tindakan seperti membeli produk dari produsen yang mendukung Israel.
“Membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam dalam keterangan tertulisnya pada tanggal 11 November 2023.
Selain menegaskan bahwa membeli produk dari produsen yang mendukung agresi Israel hukumnya haram, Niam juga mendorong masyarakat mendukung perjuangan Palestina, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.
“Saya juga mengimbau umat Islam untuk mendukung perjuangan Palestina dengan berbagai cara seperti, Gerakan penggalangan dana kemanusiaan dan perjuangan, Mendoakan untuk kemenangan dan Melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina,” jelasnya.