SUMATERATODAY.COM, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri memusnahkan 373,23 kilogram sabu, 705 butir ekstasi hingga 17,8 kilogram ganja.
Ya, pemusnahan itu merupakan hasil pengungkapan dari delapan kasus narkotika.
“Dari barang bukti yang kita sita dalam beberapa bulan terakhir totalnya adalah 373,23 kilogram sabu, kemudian 17,8 kilogram ganja, dan 705 butir ekstasi. Jumlah barang bukti ini berhasil kita ungkap dari 8 kasus,” kata Wadirnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Jayadi kepada wartawan di Incenerator Bareskrim Polri , Jakarta Selatan, Jumat 24 Februari 2023.
Dikutip dari humaspolri.go.id. Jayadi mengatakan 8 kasus narkotika itu merupakan hasil pengungkapan kasus sejak bulan Desember 2022 hingga Januari 2023. Total ada 19 tersangka dalam delapan kasus tersebut.
“Dengan total tersangka yaitu 18 orang laki-laki dan 1 perempuan,” ujarnya.
Dia menyampaikan delapan kasus narkotika itu tak saling berkaitan. Sementara beberapa kasus peredaran narkotika lainnya masih dalam tahap pengembangan.
“Delapan perkara ini merupakan perkara yang berdiri sendiri, jadi perkara satu sampai dengan perkara delapan itu tidak ada kaitannya sama sekali, tetapi yang terakhir yang kemarin, yang 200 kilogram itu melibatkan jaringan Aceh yang saat ini masih terus kita kembangkan. Sekali lagi ini merupakan perkara yang berdiri sendiri dari perkara satu sampai dengan perkara delapan,” ujar Jayadi.
“Nah dari total barang bukti yang berhasil kita sita, total jiwa yang bisa kita selamatkan sebanyak 1.310.705 jiwa,” lanjutnya.
Berikut rincian 8 kasus narkotika tersebut: