Pemerintah Umumkan 27 Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama untuk Tahun 2025
Sumateratoday.com-Pemerintah Indonesia secara resmi menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025.
Keputusan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Keputusan ini selaras dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, menjelaskan bahwa jumlah total hari libur nasional dan cuti bersama pada tahun 2025 tetap 27 hari, sama seperti tahun 2024.
Rinciannya adalah 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Penetapan SKB Terkait Libur Nasional dan Cuti Bersama
Keputusan ini ditandatangani dalam SKB Nomor 1017/2024, Nomor 2/2024, dan Nomor 2/2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Penandatanganan dilakukan di Kantor Kemenko PMK dengan dihadiri oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, dan Menko PMK Muhadjir Effendy.
Rincian Hari Libur Nasional Tahun 2025
1 Januari: Tahun Baru Masehi 2025
27 Januari: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
29 Januari: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
29 Maret: Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
31 Maret – 1 April: Idulfitri 1446 Hijriah
18 April: Wafat Yesus Kristus
20 April: Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
1 Mei: Hari Buruh Internasional
12 Mei: Hari Raya Waisak 2569 BE
29 Mei: Kenaikan Yesus Kristus