Sejak Januari 2023 Ada 38 Ribu Produk Tersertifikat Halal

Halal Indonesia

Dalam ketentuan tersebut disebutkan, nomor yang dicantumkan dalam label merupakan nomor Sertifikat Halal yang dikeluarkan BPJPH. “Ini jangan sampai salah. Karena masih ditemukan pada beberapa pelaku usaha, yang mereka cantumkan di label adalah nomor KH atau Ketetapan Halal,” ungkap Aqil.

“Ini sekalian kami kembali mengingatkan, bila pelaku usaha baru memiliki nomor KH, artinya proses sertifikasi halalnya belum selesai. Pelaku usaha harus memiliki nomor sertifikasi halal, baru dapat dinyatakan proses sertifikasi produknya tuntas,” tegasnya.(kemenag)

Baca Juga :  HPAI, Pelopor Bisnis Halal Network di Indonesia dengan Komitmen Mengangkat Ekonomi Islam