Menurut situs kemenag.go.id, Aqil menyampaikan berdasarkan data Sistem Informasi Halal (SiHalal), produk yang mengajukan pendaftaran sertifikasi halal tahapannya akan audit oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM MUI.
Aqil menerangkan, setelah proses audit oleh LPH selesai, berkasnya akan dilanjutkan ke Komisi Fatwa MUI untuk dilakukan sidang fatwa. “Sertifikat Halal akan dikeluarkan BPJPH setelah ada Ketetapan Halal dari Komisi Fatwa MUI,” ujar Aqil. (*)
