Beroperasi Penuh, Jalan Tol Indrapura – tol Kisaran Kini Resmi Bertarif

Beroperasi Penuh, Jalan Tol Indrapura - Kisaran Kini Bertarif
Indrapura, sumateratoday.com– Kabar baik bagi masyarakat Sumatera Utara, Jalan Tol Indrapura – Kisaran kini telah tersambung penuh dan resmi beroperasi dengan tarif mulai pukul 00.00 WIB 19 Juni 2024

Seksi 2 Lima Puluh – Kisaran yang baru saja dioperasikan pada Mei 2024, kini juga sudah dikenakan tarif berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1228/KPTS/M/2024 tanggal 31 Mei 2024.

Tarif Resmi Jalan Tol Indrapura – Kisaran

Berdasarkan SK Menteri PUPR tersebut, berikut besaran tarif tol per-golongan kendaraan:

  • Junction Indrapura – Kisaran:
    • Golongan I: Rp. 64.000
    • Golongan II & III: Rp. 96.000
    • Golongan IV & V: Rp. 128.000
  • Lima Puluh – Kisaran:
    • Golongan I: Rp. 43.500
    • Golongan II & III: Rp. 65.500
    • Golongan IV & V: Rp. 87.000
  • Kisaran – Lima Puluh:
    • Golongan I: Rp. 43.500
    • Golongan II & III: Rp. 65.500
    • Golongan IV & V: Rp. 87.000
  • Kisaran – Junction Indrapura:

Sambungan Penting dalam Integrasi Jalan Tol Medan Raya

Seksi 2 dari ruas tol ini merupakan sambungan langsung dari Tol Indrapura – Kisaran Seksi 1 (Indrapura – Lima Puluh), dan menjadi bagian integral dari Integrasi Jalan Tol Medan Raya.

Ini menghubungkan tol lainnya seperti Tol Medan – Kualanamu – Tebing Tinggi dan Tol Tebing Tinggi – Indrapura. Ruas tol ini sangat penting untuk pengguna jalan dari Junction Indrapura menuju Kisaran atau sebaliknya.

Peran Strategis dalam Konektivitas dan Ekonomi

Jalan Tol Indrapura – Kisaran memiliki peran vital dalam meningkatkan konektivitas dan perekonomian masyarakat di wilayah Sumatera Utara.