Dibuka, Tahap Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler 1446 H/2025 M

DIBUKA,  Tahap Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler 1446 H/2025 M
DIBUKA,  Tahap Pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Reguler 1446 H/2025 M

“Besaran Bipih ini digunakan untuk membiayai penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost),” jelas Hilman.

Rincian Besaran Bipih Jemaah Haji

Besaran biaya haji reguler bervariasi tergantung embarkasi, sebagai berikut:

  • Embarkasi Aceh: Rp46.922.333,00
  • Embarkasi Medan: Rp47.976.531,00
  • Embarkasi Batam: Rp54.331.751,00
  • Embarkasi Padang: Rp51.781.751,00
  • Embarkasi Palembang: Rp54.411.751,00
  • Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751,00
  • Embarkasi Solo: Rp55.478.501,00
  • Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751,00
  • Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421,00
  • Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751,00
  • Embarkasi Makassar: Rp57.670.921,00
  • Embarkasi Lombok: Rp56.764.801,00
  • Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751,00

Untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), biaya yang ditetapkan lebih besar karena mencakup berbagai layanan tambahan.

Jemaah yang Berhak Melakukan Pelunasan

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen PHU, Muhammad Zain, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengeluarkan daftar nama jemaah yang masuk dalam alokasi kuota keberangkatan tahun 1446 H/2025 M. Daftar ini telah disampaikan ke seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenag di provinsi dan Pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih untuk disosialisasikan.

Jemaah yang masuk dalam daftar kuota keberangkatan harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:

  1. Berstatus aktif dalam sistem.
  2. Berusia minimal 18 tahun.
  3. Belum pernah menunaikan ibadah haji atau sudah pernah berhaji tetapi dalam rentang waktu minimal 10 tahun sejak ibadah haji terakhir.

Selain itu, jemaah lanjut usia juga mendapatkan prioritas keberangkatan berdasarkan usia tertua di masing-masing provinsi dan telah terdaftar minimal lima tahun atau sebelum 3 Mei 2020.

Dengan dibukanya tahap pelunasan ini, pemerintah berharap para jemaah dapat segera menyelesaikan pembayaran guna memastikan kesiapan mereka dalam menjalankan ibadah haji pada tahun ini. Bagi jemaah yang namanya masuk dalam daftar kuota, diimbau segera menghubungi pihak terkait untuk memperoleh informasi lebih lanjut.

Exit mobile version