SUMATERATODAY.COM- Subdirektorat 5 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 12 kilogram asal Malaysia di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, Sabtu (18/4/2026).
Penangkapan dilakukan saat petugas melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang yang hendak menyeberang menuju Pulau Jawa.
Kasus ini terungkap setelah petugas mencurigai hasil pemindaian mesin x-ray terhadap sebuah tas berwarna hitam milik salah satu penumpang di jalur reguler.
Saat dilakukan pemeriksaan lanjutan, petugas menemukan sejumlah bungkusan berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan total barang bukti yang diamankan mencapai sekitar 12.263 gram sabu. Selain itu, petugas juga menemukan lima butir inex.
“Ditemukan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 12.263 gram dan lima butir inex. Selanjutnya pemilik barang diamankan dan dibawa ke pos untuk pemeriksaan awal,” ujarnya dalam keterangan resmi, Minggu (19/4/2026), dikutip dari lama Humas Polri.
Petugas kemudian menangkap seorang tersangka berinisial Rasad, yang diduga berperan sebagai kurir dalam pengiriman narkoba lintas negara tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh sabu dari sebuah rumah kosong di kawasan Klang, Selangor, Malaysia.
Pengambilan barang haram itu disebut dilakukan atas arahan seseorang bernama Rizki yang diduga menjadi pengendali jaringan.
Selain itu, tersangka mengaku diberi uang jalan sebesar Rp3 juta dan dijanjikan upah Rp20 juta apabila barang tersebut berhasil sampai ke tujuan.
Menurut keterangan polisi, keberangkatan tersangka menuju Indonesia difasilitasi seseorang bernama Farhan yang mengantarnya ke speedboat untuk masuk melalui Pelabuhan Tanjung Balai.
Setelah tiba di Indonesia, perjalanan tersangka berlanjut menggunakan jasa travel menuju Pekanbaru.
Dari Pekanbaru, pelaku melanjutkan perjalanan menggunakan bus ke Bandar Lampung sebelum akhirnya menuju Pelabuhan Bakauheni dengan ojek.
Namun saat hendak menyeberang dan melanjutkan perjalanan menuju Surabaya, pelaku lebih dulu diamankan petugas.
Selain narkotika, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Barang bukti tambahan yang diamankan antara lain satu unit telepon genggam, kartu tanda penduduk (KTP), uang tunai Rp2 juta, serta 605 ringgit Malaysia.
Bareskrim Polri menduga kasus ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba internasional yang memanfaatkan jalur laut dan darat untuk mengirim barang ke berbagai daerah di Indonesia.
Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk sosok Rizki dan Farhan yang disebut dalam pemeriksaan.
Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya penerima barang di Surabaya serta jalur distribusi lanjutan dari sabu tersebut.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Bareskrim Polri menegaskan akan terus memperketat pengawasan di pelabuhan dan pintu masuk negara guna mencegah masuknya narkotika dari jaringan internasional.
