SUMATERATODAY.COM – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten, pada Rabu, 29 November 2023 menjatuhkan vonis 5 tahun penjara kepada Kepala Desa (Kades) Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, berinisial A.
Home
HEADLINE
Kades di Banten Divonis 5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa untuk Karaoke dan Nyawer LC
Kades di Banten Divonis 5 Tahun Penjara karena Korupsi Dana Desa untuk Karaoke dan Nyawer LC

Recommendation for You
SUMATERATODAY.COM- Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di kawasan Istana Kepresidenan Jakarta,…
SUMATERATODAY.COM- Bareskrim Polri membongkar dua jaringan perjudian online internasional yang beroperasi di Indonesia dan memiliki…
SUMATERATODAY.COM- Presiden Prabowo Subianto membuka wacana perubahan kebijakan kewarganegaraan untuk memberikan ruang dwi kewarganegaraan secara…
SUMATERATODAY.COM- Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmen serius dalam memerangi peredaran gelap narkotika. Sebanyak 2.665,57…
SUMATERATODAY.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait…