KPK Tetapkan HK sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Anggota DPR RI Terpilih

KPK Tetapkan HK sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Anggota DPR RI Terpilih
KPK Tetapkan HK sebagai Tersangka Baru dalam Kasus Suap Anggota DPR RI Terpilih

HK disebut memiliki peran sentral dalam mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan menyerahkan uang suap kepada WS dan ATF.

Selain itu, HK diduga:

  • Memerintahkan HM dan saksi lain untuk merendam telepon seluler ke dalam air, dengan tujuan menghilangkan bukti yang relevan untuk penyidikan KPK.
  • Menginstruksikan HM untuk melarikan diri, sehingga memperpanjang proses pencarian daftar pencarian orang (DPO) atas nama HM.
  • Mengarahkan beberapa saksi untuk memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta, demi memengaruhi jalannya penyidikan.

Tersangka Lain yang Telah Ditetapkan

Sebelum penetapan HK, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. HM dan SB sebagai pemberi suap.
  2. WS dan ATF sebagai penerima suap.

Pengungkapan keterlibatan HK terjadi saat KPK menelusuri status DPO HM. Dari penyelidikan tersebut, ditemukan bukti baru yang menghubungkan HK dan DTI dalam skema korupsi ini.

Sanksi dan Pasal yang Dilanggar

Atas perbuatannya, HK disangkakan telah melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

  1. Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
    • Pasal ini mengatur tentang pemberian suap kepada pejabat publik.
  2. Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
    • Pasal ini mengatur tentang perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan secara langsung atau tidak langsung.

Komitmen KPK Memberantas Korupsi

KPK menegaskan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi dan penghalangan penyidikan. Lembaga antirasuah tersebut juga mengimbau masyarakat untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan segala bentuk kejahatan serupa melalui saluran resmi KPK.

Melalui langkah ini, KPK berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi dan mencegah terulangnya tindak pidana serupa di masa mendatang.

Exit mobile version