“Kami tidak hanya berfokus pada penurunan harga, tetapi juga meningkatkan kualitas layanan dan keselamatan penerbangan secara keseluruhan. Kami akan memastikan kapasitas penerbangan yang mencukupi dan meningkatkan standar keselamatan serta kenyamanan penumpang,” tambah Menhub.
Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono menekankan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi antar-kementerian dan pemangku kepentingan di sektor penerbangan.
Pemerintah bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan industri penerbangan untuk menekan biaya operasional agar harga tiket bisa turun secara signifikan.
“Berkat sinergi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian BUMN, dan seluruh pemangku kepentingan industri penerbangan, kita berhasil menekan biaya avtur dan menurunkan ongkos layanan bandara di 37 bandara. Ditambah insentif berupa PPN yang sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6%. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat yang ingin pulang kampung untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga,” ujar Menko AHY.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa kebijakan ini telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025, yang mengatur Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ditanggung sebagian oleh pemerintah untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik.
“Artinya, seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai 1 Maret hingga 7 April, untuk jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025, akan mendapatkan pengurangan PPN. Pajak yang harus dibayar hanya 5 persen, sementara 6 persen ditanggung oleh pemerintah.
Kebijakan ini berlaku efektif mulai hari ini. Namun, bagi masyarakat yang telah membeli tiket sebelumnya, mereka tidak mendapatkan potongan pajak ini,” jelas Sri Mulyani.
Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berharap masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari upaya penurunan harga tiket pesawat, sekaligus memastikan perjalanan mudik Lebaran 2025 lebih nyaman dan terjangkau bagi semua kalangan.
