Polda Sumsel Bongkar Dugaan Penyelewengan 10 Ton Pupuk Subsidi di Muara Enim

Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Perdagangan Ilegal Pupuk Subsidi, Sopir dan Pemilik Kios Ditangkap
Ditreskrimsus Polda Sumsel Bongkar Perdagangan Ilegal Pupuk Subsidi, Sopir dan Pemilik Kios Ditangkap

SUMATERATODAY.COM- Kepolisian Daerah Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengungkap dugaan penyelewengan distribusi pupuk bersubsidi seberat 10 ton di wilayah Kabupaten Muara Enim.

Tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyaluran pupuk subsidi yang tidak sesuai peruntukan.

Menindaklanjuti informasi itu, penyidik Unit 1 Subdit 1 Tipid Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan penyelidikan dan mengidentifikasi kendaraan yang diduga membawa pupuk bersubsidi.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listiyono mengatakan penindakan dilakukan pada Minggu malam, 19 April 2026.

Petugas menghentikan sebuah truk Isuzu warna putih yang melintas di Jalan Raya Prabumulih–Baturaja dari arah Kabupaten OKU menuju Muara Enim.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan muatan sebanyak 180 karung pupuk Urea dan 20 karung pupuk NPK Phonska dengan total berat sekitar 10 ton.

Sopir berinisial IWS (51) disebut tidak dapat menunjukkan dokumen resmi pengangkutan maupun bukti sebagai penerima pupuk subsidi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, kendaraan tersebut diduga menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai,” ujar AKBP Listiyono.

Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan dua tersangka lain, masing-masing HT (39) selaku pemilik kios serta RMU (23) yang berperan sebagai admin kios di wilayah OKU.

Keduanya diduga terlibat dalam penjualan pupuk subsidi di atas harga ketentuan kepada pihak yang tidak berhak menerima. Praktik tersebut dinilai berpotensi merugikan petani sebagai sasaran utama program subsidi pemerintah.

Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Khoiril Akbar menegaskan penyimpangan distribusi pupuk subsidi merupakan pelanggaran serius karena berdampak langsung terhadap sektor pertanian dan ketahanan pangan.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 9 ton pupuk NPK Phonska, 1 ton pupuk Urea, satu unit truk Isuzu, dokumen kendaraan, bukti transaksi perbankan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

Ketiga tersangka saat ini ditahan di Mapolda Sumsel untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 110 juncto Pasal 36 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta ketentuan pidana lainnya. Ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan kepolisian akan terus mengawasi distribusi pupuk bersubsidi agar tepat sasaran.

“Kami mengajak masyarakat untuk melapor apabila menemukan dugaan penyimpangan distribusi pupuk subsidi di lapangan,” kata Nandang.