“Kami mengharapkan semua orang bisa lebih bijak menggunakan sosial media dan tidak terjerumus dalam perjudian online yang dapat berakibat hukuman penjara hingga 10 tahun sesuai dengan UU ITE Pasal 27 ayat 2,” tegas Iptu Fadhila.
Belum ada laporan kasus judi online di wilayah Polres Mempawah Kalbar, namun polisi terus proaktif mengeluarkan peringatan.
Kasat Reskrim juga meminta para orangtua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka, mencegah mereka dari akses dan permainan judi online di perangkat pribadi mereka.
