Sindikat Penipuan Trading Kripto dan Saham Dibongkar, Korban Rugi Rp 105 Miliar

Polri berhasil mengungkap jaringan penipuan online berkedok trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan sindikat internasional.
Polri berhasil mengungkap jaringan penipuan online berkedok trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan sindikat internasional.

Penangkapan Tiga Tersangka dan Upaya Pengungkapan Lebih Lanjut

Bareskrim Polri berhasil menangkap tiga tersangka WNI yang berperan dalam sindikat ini:

  1. AN
    • Ditangkap di Tangerang pada 20 Februari 2025.
    • Membantu pembuatan perusahaan dan rekening nominee untuk pencucian uang hasil penipuan.
    • Beroperasi sejak Oktober 2024 atas perintah tersangka AW dan SR yang saat ini buron (DPO).
  2. MSD
    • Ditangkap di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, 1 Maret 2025.
    • Bertugas mencari orang untuk membuat akun exchanger kripto dan rekening bank di Medan dengan bayaran Rp 200.000 – Rp 250.000.
    • Mengirimkan handphone berisi aplikasi perbankan dan exchanger kripto ke Malaysia untuk seseorang bernama LWC.
  3. WZ
    • Ditangkap di Medan pada 9 Maret 2025.
    • Berperan sebagai koordinator pembuatan rekening nominee kripto dan perusahaan penampung dana korban.
    • Mengirim lebih dari 500 unit handphone dan 1.000 akun perbankan & kripto ke Malaysia untuk pencucian uang hasil penipuan.

Barang Bukti dan Sanksi Hukum

Dari penangkapan ini, polisi mengamankan berbagai barang bukti, antara lain:

  • 2 unit mobil
  • 1 unit motor
  • 3 unit sepeda
  • 1 unit TV
  • 1 buah jam tangan
  • 11 unit handphone
  • 4 buah kartu ATM
  • 10 dokumen perusahaan

Polisi juga telah membekukan dan menyita uang sebesar Rp 1,53 miliar dari 67 rekening bank yang digunakan oleh para pelaku.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berikut:

  1. Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2024 tentang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
  2. Pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
  3. Pasal 3, 4, 5, dan 10 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
  4. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Upaya Polisi dan Imbauan kepada Masyarakat

Brigjen Pol. Himawan menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap keterlibatan tersangka lainnya.

Polisi juga telah berkoordinasi dengan Interpol guna menerbitkan Red Notice terhadap pelaku warga negara asing yang diduga turut serta dalam kejahatan ini.

“Kami telah menetapkan dua tersangka lain sebagai DPO, yaitu AW dan SR. Untuk pelaku warga negara asing, kami telah bekerja sama dengan Divhubinter Polri dan Interpol agar segera menerbitkan Red Notice,” tegasnya.

Polri mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

“Sebelum berinvestasi, pastikan untuk selalu melakukan verifikasi terhadap perusahaan serta aplikasi yang digunakan. Jangan mudah tergiur dengan janji keuntungan besar yang tidak masuk akal,” tutup Brigjen Pol. Himawan.

 

Exit mobile version