Para tersangka ini dikenai beberapa pasal berat, termasuk pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta UU tentang Tindak Pidana Transfer Dana dan Pencucian Uang, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, menekankan komitmen Polri dalam menghadapi maraknya judi daring di Indonesia.
“Kami mohon dukungan dari rekan media dan seluruh masyarakat dalam upaya kami,” ujar Trunoyudo. Ia juga menegaskan bahwa pembentukan Satgas ini adalah salah satu strategi utama dalam memerangi praktik perjudian online yang semakin mengkhawatirkan.
Irjen Pol Syahardiantono, Kadiv Propam Polri, mengingatkan anggota Polri untuk tidak terlibat dalam aktivitas judi online.
“Jangan coba-coba untuk melibatkan diri dalam kegiatan perjudian ini, jika terlibat, sanksi tegas berupa pemecatan tidak hormat akan diberikan,” tegas Syahardiantono.
Operasi ini menandai langkah serius Polri dalam membasmi kegiatan ilegal yang meresahkan masyarakat dan merugikan perekonomian negara. Polisi akan terus melakukan investigasi dan penindakan untuk memberantas jaringan perjudian online di Indonesia.
