Diektahui, Kasus penggelapan mobil di Sukolilo yang berujung pada pengeroyokan tragis terhadap bos rental, BH, menarik perhatian publik dan aparat kepolisian.
Kejadian ini bermula dari penyewaan mobil Honda Mobilio milik BH oleh seorang pria berinisial RP yang dijanjikan untuk dua bulan dengan biaya sewa Rp 6 juta per bulan.
Namun, setelah masa sewa berakhir, RP tidak mengembalikan mobil tersebut dan menghilang. Menurut Nicolas, petugas Polres Metro Jakarta Timur, “BH sempat mendeteksi keberadaan mobilnya di Banten berdasarkan GPS, namun keesokan harinya, mobil tersebut sudah berpindah lokasi.”
Dalam upaya mencari dan mengambil kembali mobilnya, BH nekat berangkat ke Pati bersama tiga rekannya, SH (38), KB (50), dan S (30), yang semuanya merupakan sopir angkot. Mereka berempat berencana membawa mobil kembali, dengan janji bayaran Rp 500 ribu untuk setiap rekan BH.
Tragisnya, upaya mereka berakhir dengan tuduhan pencurian dan pengeroyokan oleh massa yang berakibat fatal. BH meninggal akibat luka yang diderita, sementara ketiga rekannya mengalami luka serius. Nicolas menjelaskan, “Ketika mereka tiba di lokasi, situasi menjadi tidak terkendali dan mereka dituduh sebagai pencuri, yang kemudian berujung pada pengeroyokan.”
Polresta Pati telah menanggapi serius kejadian ini dengan menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus pengeroyokan ini. Awalnya empat orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu M (37), EN (51), BC (37), dan AG (34). Penyidikan lebih lanjut membuahkan penambahan enam tersangka lainnya, yaitu S (35), AK (48), SA (60), SUN (63), NS (29), dan SU (39).
Polda Jateng, yang juga sedang menyelidiki kasus terpisah mengenai video viral Bos Sukolilo, mengambil langkah cepat dalam menghadapi kedua situasi ini. “Selanjutnya, akan digelarkan kasusnya,” ujar Kombes. Pol. Satake Bayu, Kabid Humas Polda Jateng, mengindikasikan bahwa penyidikan akan dilanjutkan dengan serius untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.
Kejadian ini tidak hanya menyisakan duka tetapi juga menjadi pengingat keras akan pentingnya.
