Kabar Baik! Pajak Kendaraan di Bengkulu Dapat Keringanan 16–25 Persen

Meringankan Beban Warga, Bengkulu Beri Potongan Pajak Kendaraan Bermotor
Meringankan Beban Warga, Bengkulu Beri Potongan Pajak Kendaraan Bermotor

Bengkulu, SUMATERATODAY.COM-  Kabar gembira datang untuk masyarakat Bengkulu, khususnya para pemilik kendaraan bermotor. Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi menetapkan kebijakan keringanan dan/atau pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) non subsidi.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 14 Agustus hingga 31 Desember 2025.

Besaran Keringanan Pajak

Dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.393.BAPENDA Tahun 2025, ditetapkan rincian pengurangan pajak sebagai berikut:

  • 16,67% untuk PKB kepemilikan pribadi atau lembaga swasta.

  • 16,67% untuk BBN-KB.

  • 25% untuk PBB-KB non subsidi.

Keringanan ini berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Bengkulu.

Exit mobile version