Bengkulu, SUMATERATODAY.COM- Kabar gembira datang untuk masyarakat Bengkulu, khususnya para pemilik kendaraan bermotor. Gubernur Bengkulu Helmi Hasan resmi menetapkan kebijakan keringanan dan/atau pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB), serta Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) non subsidi.
Kebijakan ini mulai berlaku pada 14 Agustus hingga 31 Desember 2025.
Besaran Keringanan Pajak
Dalam Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor I.393.BAPENDA Tahun 2025, ditetapkan rincian pengurangan pajak sebagai berikut:
-
16,67% untuk PKB kepemilikan pribadi atau lembaga swasta.
-
16,67% untuk BBN-KB.
-
25% untuk PBB-KB non subsidi.
Keringanan ini berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah Provinsi Bengkulu.
