Kejagung Tahan Komisaris PT YAT, Dugaan Mark Up Motor Listrik Program MBG Terungkap

Komisaris PT YAT Ditetapkan Tersangka dalam Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis
Komisaris PT YAT Ditetapkan Tersangka dalam Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis

JAKARTA, SUMATERATODAY.COM–  Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025–2026.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk mengungkap keterlibatan AM dalam kasus tersebut.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, AM langsung menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil penyidikan, perkara bermula pada awal 2025 ketika AM yang menjabat sebagai Komisaris sekaligus pengendali PT YAT bertemu dengan LP yang saat itu menjabat Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.

Dalam pertemuan tersebut, PT YAT memperkenalkan profil perusahaan dengan tujuan memperoleh peluang mengerjakan proyek pengadaan di lingkungan BGN.

Dari pertemuan itu, AM diduga memperoleh informasi mengenai rencana pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran mencapai Rp60 juta per unit. Penyidik menilai program pengadaan tersebut tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Selanjutnya, AM diduga aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk mendorong proses pengadaan, meskipun PT YAT saat itu belum memenuhi sejumlah persyaratan sebagai penyedia, termasuk belum memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif.

Exit mobile version