Dalam prosesnya, AM disebut bekerja sama dengan pihak lain dengan mengakuisisi PT ASE guna mempermudah langkah memenangkan proyek pengadaan. Penyidik menduga berbagai komunikasi dilakukan dengan sejumlah pihak yang terlibat dalam proses pengadaan tersebut.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan dugaan praktik penggelembungan harga atau mark up pada setiap unit sepeda motor listrik yang diadakan.
Nilai pengadaan disebut disesuaikan mendekati pagu anggaran yang tersedia, sementara dokumen Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dan Kerangka Acuan Kerja (KAK) diduga telah diarahkan sebelumnya.
AM juga diduga menerima pembayaran penuh atas proyek tersebut berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Dokumen tersebut disebut menggambarkan seolah-olah proses perakitan kendaraan telah selesai dan memenuhi spesifikasi, padahal hasil pemeriksaan menunjukkan adanya ketidaksesuaian harga maupun spesifikasi dengan ketentuan yang berlaku.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru.
Penyidik menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.]
