Polda Sumsel Musnahkan 2,6 Kg Sabu dan 196 Ekstasi, Tegaskan “Tidak Ada Toleransi” terhadap Narkoba

27.106 Jiwa Diselamatkan dari Ancaman Narkoba, Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Rp1,65 Miliar
27.106 Jiwa Diselamatkan dari Ancaman Narkoba, Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti Rp1,65 Miliar

Rinciannya, empat laporan polisi berasal dari Palembang, satu dari Banyuasin, dua dari Musi Banyuasin, dua dari Ogan Komering Ilir, satu dari Musi Rawas Utara, enam dari Muara Enim, dan satu dari Prabumulih.

Data tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan pengawasan dan penindakan secara berkelanjutan di berbagai wilayah Sumatera Selatan.

Polda Sumsel: Tidak Ada Toleransi

Dalam konferensi pers, AKBP H.M. Syeh Kopek menegaskan sikap Polda Sumsel terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika.

“TIDAK ADA TOLERANSI,” tegas AKBP H.M. Syeh Kopek.

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi jaringan maupun pelaku yang menjalankan bisnis narkotika.

Setiap perkara akan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah tersebut mencakup pengungkapan jaringan, penangkapan tersangka, pengamanan barang bukti hingga pemusnahan narkotika sesuai prosedur.

Masyarakat Diminta Tidak Diam

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. turut mengingatkan masyarakat agar tidak bersikap pasif menghadapi ancaman narkotika.

Ia mengajak masyarakat berani menolak narkoba sekaligus melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran barang terlarang tersebut.

“Masyarakat jangan pernah mencoba, menggunakan, menyimpan, maupun terlibat dalam peredaran narkotika. Apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran gelap narkoba, segera laporkan kepada kepolisian,” imbaunya.

Menurut Nandang, pemberantasan narkotika tidak dapat hanya mengandalkan aparat kepolisian. Keluarga, lingkungan pendidikan, pemerintah, organisasi masyarakat dan masyarakat luas memiliki peran penting dalam mencegah penyalahgunaan narkoba.

Keterlibatan masyarakat juga diperlukan untuk mempersempit ruang gerak jaringan narkotika yang berusaha mencari konsumen maupun jalur distribusi baru.

Pemusnahan Jadi Bentuk Transparansi Penegakan Hukum

Pemusnahan barang bukti tidak hanya menjadi simbol penindakan terhadap narkotika, tetapi juga merupakan bagian dari mekanisme transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.

Barang bukti yang masih dibutuhkan untuk proses pembuktian dan pemeriksaan laboratorium terlebih dahulu disisihkan. Setelah kebutuhan tersebut terpenuhi, barang bukti lainnya dimusnahkan sesuai prosedur hukum.

Para tersangka dalam perkara tersebut diproses berdasarkan ketentuan perundang-undangan mengenai tindak pidana narkotika. Di antaranya terdapat penerapan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemusnahan lebih dari 2,6 kilogram sabu dan 196 butir ekstasi ini sekaligus menjadi pesan bahwa aparat penegak hukum terus mempersempit ruang peredaran narkotika di Sumatera Selatan.

Polda Sumsel menegaskan pemberantasan narkoba akan terus dilakukan melalui penindakan terhadap jaringan, penguatan pengawasan serta sinergi dengan berbagai elemen masyarakat.

Pada saat yang sama, masyarakat diharapkan ikut menjaga lingkungan dari ancaman narkotika. Keberanian untuk menolak, kepedulian untuk mencegah dan kesediaan melapor menjadi bagian penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba.

Exit mobile version