SUMATERATODAY.COM-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan jasa iklan di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah untuk periode 2021 hingga 2023.
Empat tersangka yang kini menjalani penahanan masing-masing berinisial WH, ID, SHD, dan SJK, sementara satu tersangka lainnya berinisial YR belum ditahan karena meminta penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan sedang sakit.
KPK menetapkan kelima orang tersebut sebagai tersangka setelah melakukan penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan media placement di Bank tersebut
WH diketahui merupakan mantan Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank tersebut periode 2020-2024, sedangkan ID tercatat sebagai Direktur PT CKM sekaligus pemilik PT AM.
Sementara itu, SHD merupakan Direktur PT WBSE dan SJK menjabat Komisaris PT CKSB, sedangkan YR merupakan Direktur Utama PT Bank Daearah tersebut periode 2019 hingga Maret 2025.
KPK melakukan penahanan terhadap WH, ID, SHD dan SJK selama 20 hari pertama mulai 10 hingga 29 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Dalam perkara tersebut, seperti dimuat di laman KPK, penyidik menemukan dugaan penyimpangan dalam perencanaan hingga pelaksanaan pengadaan jasa agensi untuk penempatan iklan Bank BJB.
Kasus tersebut bermula dari rencana pengadaan iklan yang dilakukan melalui Divisi Corporate Secretary Bank pada 2021 hingga semester pertama 2023.
Pada periode tersebut, Bank Daearah ini menganggarkan biaya promosi umum dan produk bank sekitar Rp801 miliar, dengan sekitar Rp410 miliar dialokasikan untuk kebutuhan penempatan iklan di berbagai media melalui pengadaan jasa agensi.
Namun, KPK menemukan dugaan bahwa pekerjaan agensi pada praktiknya hanya sebatas menempatkan iklan sesuai permintaan Bank Daearah terserbut.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, WH diduga memerintahkan SON untuk mencari perusahaan agensi periklanan yang bersedia mengakomodasi sekaligus mengelola dana non-budgeter yang diperoleh melalui mekanisme pengadaan jasa agensi.
Untuk memungkinkan pekerjaan dilakukan melalui mekanisme pengadaan langsung, paket pekerjaan tersebut diduga dipecah menjadi dua paket dengan nilai masing-masing sekitar Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
