Kabar Baik, Pendaftaran Bantuan bagi Pokja Guru Madrasah Dibuka Hingga 25 Oktober

Direktur GTK Madrasah Muhammad Zain

“Tentu hal ini juga dimaksudkan dalam rangka meningkatkan kompetensi dasar dan inti peserta didik di madrasah,” sambungnya.

Ketua Project Management Unit (PMU) REP-MEQR Abdul Rouf menambahkan, bantuan yang diberikan sebesar Rp15juta dan Rp30juta. Dia berharapan, Pokja penerima bantuan nantinya dapat memanfaatkan bantuan itu sebaik mungkin sesuai rentang waktu yang tersedia.

“Kegiatan pemberian bantuan Kelompok Kerja (POKJA) guru dan tenaga kependidikan madrasah, merupakan bagian dari Realizing Education Promise – Madrasah Education Quality Reform (REP-MEQR),” jelasnya.

“Penerima bantuan akan diumumkan setelah terbitnya keputusan Penetapan Pokja Penerima Bantuan pada rentang 11-18 November 2022,” tandasnya.(ril/kemenag)

Exit mobile version