Dugaan penyimpangan berlanjut hingga tahap pelaksanaan proyek karena EL diduga mengganti perangkat EDC dengan spesifikasi yang lebih rendah dari ketentuan yang telah ditetapkan.
Di sisi lain, DR diduga menerima pinjaman uang sebesar Rp2 miliar dari Komisaris PT SGP dalam rangkaian perkara tersebut.
Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), rangkaian pengondisian dalam proses pengadaan berlapis tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp322,18 miliar.
Nilai kerugian tersebut menjadi salah satu fokus utama KPK dalam mengusut dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina yang memiliki nilai maksimal Rp3,6 triliun.
KPK menilai praktik pengaturan pengadaan tersebut bertentangan dengan tujuan awal proyek digitalisasi SPBU yang seharusnya memperkuat transparansi, akuntabilitas dan efisiensi dalam distribusi energi nasional.
Atas dugaan perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Para tersangka juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait penyertaan dalam tindak pidana.
Penahanan terhadap tiga tersangka menjadi langkah lanjutan KPK untuk mempercepat proses penyidikan dan mendalami seluruh rangkaian pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina.
KPK juga masih dapat mengembangkan penyidikan untuk mengetahui lebih jauh keterlibatan pihak lain maupun aliran dana yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa proyek yang menggunakan sumber daya dan berkaitan dengan kepentingan publik harus dilaksanakan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.
KPK mengingatkan seluruh pihak di lingkungan badan usaha milik negara agar mengedepankan integritas, transparansi, akuntabilitas dan menghindari benturan kepentingan dalam setiap proses pengadaan.
Kasus ini sekaligus menjadi sorotan karena proyek digitalisasi SPBU Pertamina yang ditujukan untuk memperkuat sistem distribusi energi justru diduga menimbulkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah.
