Menurut MK, polarisasi yang timbul akibat terbatasnya jumlah pasangan calon telah mengancam kebhinekaan Indonesia.
Bahkan, ketentuan ini dapat membuka kemungkinan terjadinya calon tunggal, sebagaimana yang mulai sering terlihat dalam pemilihan kepala daerah.
“Makna hakiki Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 akan hilang jika pilihan rakyat dibatasi. Tujuan konstitusi untuk memperluas partisipasi rakyat juga tidak tercapai,” tambah Saldi.
Norma Inkonstitusional
Ketua MK Suhartoyo menyampaikan putusan bulat bahwa Pasal 222 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
MK meminta agar undang-undang ini segera direvisi oleh pembentuk undang-undang, dengan melibatkan berbagai pihak yang berkepentingan.
Rekayasa Konstitusional
Dalam putusannya, MK memberikan panduan agar pembentuk undang-undang dapat merekayasa sistem pemilu yang adil.
Beberapa poin penting adalah:
- Semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara nasional.
- Gabungan partai politik tidak boleh mendominasi sehingga membatasi jumlah pasangan calon.
- Partai politik yang tidak mengusulkan pasangan calon akan dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu berikutnya.
Implikasi Putusan
Putusan ini diharapkan memperluas partisipasi publik dan mendorong pemilu yang lebih demokratis. Namun, MK juga mengingatkan agar jumlah pasangan calon tidak terlalu banyak, karena dapat mempersulit proses demokrasi yang sehat.
Putusan ini menuai beragam reaksi. Beberapa pihak menyambut baik langkah MK untuk memperkuat kedaulatan rakyat, sementara yang lain mengkhawatirkan potensi fragmentasi politik akibat banyaknya pasangan calon di pemilu mendatang.
Pendapat Berbeda
Meski putusan ini didukung mayoritas hakim MK, terdapat dua hakim konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion). Namun, Mahkamah tetap menegaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah penting dalam menyempurnakan demokrasi di Indonesia.
