FBI Apresiasi Polri Usai Bongkar Jaringan Phishing Global di Kupang

FBI Apresiasi Polri Usai Bongkar Jaringan Phishing Global Berbasis di Kupang
FBI Apresiasi Polri Usai Bongkar Jaringan Phishing Global Berbasis di Kupang

SUMATERATODAY.COm-  Biro Investigasi Federal Amerika Serikat atau Federal Bureau of Investigation (FBI) menyampaikan apresiasi kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atas keberhasilan mengungkap jaringan penyedia phishing tools yang beroperasi lintas negara dan berpusat di Kupang.

Kejahatan siber tersebut ditaksir menimbulkan kerugian global hingga 20 juta dolar AS atau sekitar Rp350 miliar.

Atase Penegakan Hukum FBI untuk Indonesia dan Timor Leste, Robert F. Lafferty, mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan bersama yang telah berlangsung selama beberapa tahun.

Dalam konferensi pers di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (22/4/2026), ia menyebut kerja sama antara FBI dan Polri berhasil membongkar jaringan phishing global yang terorganisasi dan memiliki sistem operasi canggih.

Menurut Robert, para pelaku mengembangkan perangkat berbahaya yang digunakan untuk berbagai aksi penipuan digital dengan nilai transaksi mencapai lebih dari 20 juta dolar AS.

Ia menilai keberhasilan tersebut menunjukkan pentingnya kolaborasi internasional dalam memerangi kejahatan siber.

Dalam operasi itu, FBI berperan menelusuri jejak digital serta aliran dana yang bergerak di wilayah Amerika Serikat.

Sementara itu, Polri melalui Bareskrim dan Polda Nusa Tenggara Timur menjalankan operasi lapangan, termasuk penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti elektronik.

Robert menegaskan pengungkapan ini bukan sekadar menghentikan gangguan digital, tetapi membongkar keseluruhan jaringan kriminal yang selama ini beroperasi secara tersembunyi di ruang siber.

Berdasarkan data FBI, sepanjang 2023 hingga 2024, perangkat phishing yang dipasarkan jaringan tersebut telah menimbulkan lebih dari 17 ribu korban di berbagai negara.

Modus yang digunakan antara lain penipuan email bisnis dan pencurian identitas.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bersama Ditreskrimsus Polda NTT menangkap dua tersangka di Kupang, masing-masing berinisial GWL (24) dan FYT (25).

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan GWL berperan sebagai pembuat sekaligus penjual utama phishing tools yang dikembangkan secara mandiri sejak 2018 dan dipasarkan melalui sejumlah situs daring.

Sementara tersangka FYT diduga mengelola hasil kejahatan melalui dompet kripto sebelum dana tersebut ditukarkan ke rupiah melalui rekening pribadi.

Pengungkapan kasus ini diharapkan mampu memutus rantai kejahatan siber lintas negara sekaligus memperkuat kerja sama global dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman.