Ndak Bahaya Ta, Pernikahan Sesama Jenis di Cianjur Tanpa Keterlibatan KUA Sukaresmi

Nikah sesama jenis dilarang dalam agama

Mereka gagal menunjukkan dokumen yang diperlukan, dan KUA pun menolak permohonan mereka. Pada 17 November, pasangan ini kembali mendatangi KUA dengan pertanyaan yang sama, tetapi tetap tidak bisa menunjukkan dokumen identitas yang diperlukan.

Orang tua dan paman Icha juga berkonsultasi dengan KUA terkait rencana pernikahan ini. Petugas KUA memberikan penjelasan yang sama dan menyarankan mereka untuk berhati-hati.

Ahdiyat bahkan sempat memohon melalui WhatsApp dan menawarkan uang untuk dapat dinikahkan di KUA Sukaresmi, tetapi permintaan ini juga ditolak.

Dadang Abdullah menegaskan bahwa KUA Sukaresmi tetap menolak permohonan mereka dan telah memberikan penjelasan lengkap tentang persyaratan yang tidak dipenuhi oleh pasangan ini.(*)

 

Exit mobile version