Pengaruh Alkohol, Habisi Tetangga Pelaku Ini Bisa Diancaman dengan Hukuman Mati Atau Seumur Hidup

Kapolres PPU AKBP Supriyanto, dan foto KTP Palaku

“Motif kami duga berawal dari rasa dendam antara pelaku dan korban yang diawali beberapa permasalahan diantara nya masalah seperti ayam, korban sempat minjam helm pelaku tapi tidak dikembalikan selama 3 hari.

Dan puncaknya tadi malam yang diawali pelaku ini sempat mabuk bersama temannya didekat TKP kemudian melakukan aksi pembunuhan terhadap tetangganya yang satu keluarga” terang Kapolres PPU.

Dari keterangan pelaku, Kapolres PPU juga manambahkan bahwa pelaku sempat melakukan rudapaksa terhadap dua orang korban yakni ibu dan anak yang tertua.

Dan terkait kepastian pihaknya menunggu visum dari Rumah Sakit Umum Daerah Ratu Aji Putri Botung.

“Dari keterangan pelaku ia sempat melakukan rudapaksa terhadap ibu dan anak tertua yang juga meninggal usai dihabisi pelaku ,” lanjutnya.


Dikatakan perwira berpangkat melati dua ini bahwa dari 5 korban yang tewas rata-rata korban mengalami luka di bagian kepala dan diduga pelaku melakukan aksi sadisnya menggunakan sebilah parang panjang.

“Pelaku juga sempat melakukan aksi pencurian sejumlah uang dan hp milik korban,” bebernya.

Dikatakan AKBP Supriyanto dari aksi pembunuhan yang dilakukan pelaku, pihaknya akan memberikan sanksi berat sesuai dengan pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP subs Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Pelaku terancam hukuman mati ataupun seumur hidup.

Pelaku masih dibawah umur dan berstatus pelajar SMK.

Dari keterangan keluarga pelaku sempat ada hubungan asmara dengan korban anak pertama tetapi ditolak karena sudah punya pasangan lain.

Exit mobile version