SUMATERATODAY.COM- Mulai 1 Oktober 2025, PT Pertamina (Persero) resmi menetapkan harga terbaru Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di seluruh Indonesia.
Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022, sebagai turunan dari Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 mengenai formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran BBM jenis bensin dan solar di SPBU Pertamina.
Harga yang berlaku dibagi menjadi dua zona utama yaitu Zona 1 dan Zona 2, menyesuaikan lokasi distribusi dan biaya logistik.
Harga BBM Zona 1 (Sumatera Bagian Selatan dan Sekitarnya)
Wilayah Zona 1 mencakup Jambi, Bengkulu, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, dan Lampung. Harga BBM non-subsidi yang berlaku per 1 Oktober 2025 adalah:
-
Pertalite: Rp10.000/liter
-
Pertamax: Rp12.500/liter
-
Pertamax Turbo: Rp13.400/liter
-
Pertamax Green 95: –
-
Biosolar: Rp6.800/liter
-
Dexlite: Rp14.000/liter
-
Pertamina Dex: Rp14.300/liter
-
Biosolar Non-Subsidi: –
-
Pertamax di Pertashop: Rp12.400/liter
Harga ini berlaku seragam di seluruh provinsi Sumbagsel.
Harga BBM Zona 2 (Wilayah Lain di Indonesia)
Untuk Zona 2, harga BBM non-subsidi ditetapkan berbeda, biasanya mencakup wilayah di luar Sumbagsel yang memiliki tantangan distribusi lebih tinggi. (👉 Jika Anda sudah punya data detail untuk zona 2—misalnya harga di Kalimantan, Sulawesi, atau Papua—saya bisa masukkan tabelnya agar lebih jelas. Jika belum, placeholder ini bisa diganti sesuai update resmi).
Contoh format yang bisa dipakai:
