banner 984x163
BISNIS  

ShopeePay Terancam Diblokir: Masuk Daftar Hitam Bank Indonesia, Ada Apa?

ShopeePay, dompet digital populer di Indonesia, kini menghadapi ancaman blokir dari Bank Indonesia akibat dugaan ketidakpatuhan terhadap regulasi.
ShopeePay, dompet digital populer di Indonesia, kini menghadapi ancaman blokir dari Bank Indonesia akibat dugaan ketidakpatuhan terhadap regulasi.

SUMATERATODAY.COM – ShopeePay, salah satu platform dompet digital terbesar di Indonesia, baru-baru ini masuk dalam daftar penyelenggara jasa pembayaran yang terancam diblokir oleh Bank Indonesia (BI).

Isu ini muncul setelah BI mengumumkan rencana untuk menindak tegas penyelenggara jasa pembayaran yang tidak memenuhi persyaratan peraturan dan kewajiban yang telah ditetapkan.

ShopeePay, yang merupakan bagian dari ekosistem e-commerce Shopee, kini tengah berada dalam sorotan karena potensi dampak besar yang akan terjadi jika layanan ini benar-benar diblokir.

Latar Belakang ShopeePay

ShopeePay merupakan layanan dompet digital yang memungkinkan penggunanya melakukan berbagai transaksi, mulai dari pembayaran di platform Shopee hingga pembayaran di berbagai merchant offline dan online.

Baca Juga :  Keren, 2.719 Mahasiswa Berinovasi untuk Masa Depan Energi di Kompetisi Pertamuda 2023, Total Hadiah Rp 405 juta

Sejak diluncurkan, ShopeePay telah menjadi salah satu dompet digital yang paling banyak digunakan di Indonesia, bersaing dengan nama-nama besar lainnya seperti GoPay, OVO, dan Dana.

Dengan jutaan pengguna aktif dan volume transaksi yang terus meningkat, ShopeePay telah menjadi bagian penting dalam kehidupan digital masyarakat Indonesia.

Alasan Potensial Terancam Blokir

Bank Indonesia sebagai otoritas moneter dan sistem pembayaran di Indonesia, memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi penyelenggara jasa pembayaran.

Sebagai bagian dari tugasnya, BI menetapkan berbagai aturan yang harus dipatuhi oleh penyelenggara jasa pembayaran, termasuk persyaratan permodalan, kepatuhan terhadap regulasi anti pencucian uang, dan pelaporan yang tepat waktu dan akurat.

Baca Juga :  Kejutan Untung Berkali-Kali Pemegang Kartu Visa

Dalam beberapa tahun terakhir, BI telah meningkatkan pengawasannya terhadap sektor jasa pembayaran digital, seiring dengan meningkatnya popularitas dan penggunaan layanan ini.

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa layanan tersebut aman, andal, dan tidak digunakan untuk aktivitas ilegal seperti pencucian uang atau pendanaan terorisme.

ShopeePay, menurut laporan terbaru, diduga tidak sepenuhnya mematuhi beberapa ketentuan yang telah ditetapkan oleh BI.

Meskipun detail pelanggaran ini belum diungkapkan secara publik, sumber-sumber dalam industri mengindikasikan bahwa masalah ini terkait dengan kepatuhan terhadap aturan yang semakin ketat.

Baca Juga :  Jalan Tol Bangkinang – Koto Kampar Resmi Beroperasi, Diresmikan oleh Presiden Jokowi

Akibatnya, ShopeePay kini masuk dalam daftar penyelenggara jasa pembayaran yang sedang dievaluasi oleh BI dan berpotensi menghadapi tindakan tegas, termasuk pemblokiran.

Dampak Potensial Jika Terjadi Pemblokiran

Pemblokiran ShopeePay akan memiliki dampak yang luas, tidak hanya bagi pengguna tetapi juga bagi ekosistem e-commerce dan ekonomi digital Indonesia secara keseluruhan. Sebagai salah satu dompet digital terbesar, ShopeePay memainkan peran penting dalam memfasilitasi transaksi digital, baik di dalam platform Shopee maupun di luar.

Jika layanan ini diblokir, jutaan pengguna yang mengandalkan ShopeePay untuk berbagai transaksi sehari-hari akan terpengaruh.