Tragis, PHK dan Upah Rendah Masih Mendera Pekerja Media

Tragis, PHK dan Upah Rendah Masih Mendera Pekerja Media
Tragis, PHK dan Upah Rendah Masih Mendera Pekerja Media
  1. Mendesak pemerintah untuk menjaga ekosistem bisnis media yang sehat, independen, dan tidak partisan. Pemerintah diminta agar tetap menyalurkan iklan kepada media tanpa intervensi terhadap ruang redaksi.

  2. Mengajak buruh media untuk membentuk serikat pekerja baik di tingkat perusahaan maupun lintas perusahaan guna meningkatkan posisi tawar dan menghentikan eksploitasi.

  3. Meminta Dewan Pers dan pemerintah membentuk sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah eksploitasi buruh media serta memastikan pemenuhan hak-hak normatif mereka.

  4. Mendesak DPR RI segera merevisi UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 agar lebih berpihak kepada pekerja, sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi yang telah membatalkan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.

  5. Menuntut perusahaan media memberikan kompensasi layak bagi pekerja yang terkena PHK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, secara adil dan bermartabat.

Dengan berbagai tuntutan ini, AJI Indonesia berharap Mayday 2025 menjadi titik balik dalam memperbaiki kondisi kerja jurnalis di Indonesia.

Baca Juga :  Cek Ini Produk Baru, Samsung Kenalkan BESPOKE AI Laundry Combo