-
Mendesak pemerintah untuk menjaga ekosistem bisnis media yang sehat, independen, dan tidak partisan. Pemerintah diminta agar tetap menyalurkan iklan kepada media tanpa intervensi terhadap ruang redaksi.
-
Mengajak buruh media untuk membentuk serikat pekerja baik di tingkat perusahaan maupun lintas perusahaan guna meningkatkan posisi tawar dan menghentikan eksploitasi.
-
Meminta Dewan Pers dan pemerintah membentuk sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah eksploitasi buruh media serta memastikan pemenuhan hak-hak normatif mereka.
-
Mendesak DPR RI segera merevisi UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 agar lebih berpihak kepada pekerja, sesuai dengan amanat Mahkamah Konstitusi yang telah membatalkan klaster ketenagakerjaan dalam UU Cipta Kerja.
-
Menuntut perusahaan media memberikan kompensasi layak bagi pekerja yang terkena PHK, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, secara adil dan bermartabat.
Dengan berbagai tuntutan ini, AJI Indonesia berharap Mayday 2025 menjadi titik balik dalam memperbaiki kondisi kerja jurnalis di Indonesia.






