UEA Larang Anak di Bawah 15 Tahun Gunakan Media Sosial, Platform Terancam Diblokir

UEA Perketat Aturan Digital, Platform yang Izinkan Anak di Bawah 15 Tahun Terancam Sanksi
UEA Perketat Aturan Digital, Platform yang Izinkan Anak di Bawah 15 Tahun Terancam Sanksi

Dubai , sumateratoday.com–  Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) resmi menetapkan usia minimum penggunaan media sosial menjadi 15 tahun. Kebijakan baru ini menjadikan UEA sebagai negara pertama di dunia Arab yang menerapkan pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak-anak.

Berdasarkan keputusan kabinet yang diumumkan pada Kamis (18/6/2026), anak-anak di bawah usia 15 tahun dilarang membuat, menggunakan, atau mengoperasikan akun pribadi di platform media sosial.

Aturan tersebut juga mewajibkan perusahaan media sosial untuk memantau dan menonaktifkan akun milik pengguna di bawah umur. Platform yang tidak mematuhi ketentuan tersebut berisiko dikenai sanksi, termasuk pemblokiran sebagian atau sepenuhnya.

Pemerintah memberikan masa transisi selama 12 bulan kepada perusahaan media sosial untuk menyesuaikan sistem mereka dengan regulasi baru tersebut.

Kantor berita resmi pemerintah, WAM, menyebut kebijakan itu sejalan dengan tren global dalam upaya meningkatkan perlindungan anak di ruang digital.

Aturan baru tersebut membatasi anak-anak di bawah usia 15 tahun untuk mengakses berbagai fitur media sosial, termasuk berinteraksi dengan pengguna lain, mempublikasikan konten, memberikan komentar, membagikan unggahan, hingga bergabung dalam grup publik dan saluran terbuka.

Sementara itu, remaja berusia 15 hingga 16 tahun masih diperbolehkan menggunakan media sosial, namun dengan sejumlah pembatasan tambahan, seperti pembatasan konten dan batas waktu penggunaan.

Pemerintah UEA menyatakan otoritas media dan telekomunikasi memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan terhadap platform yang melanggar aturan, mulai dari peringatan administratif hingga pemblokiran layanan.

Selain platform digital, orang tua dan wali juga diminta bertanggung jawab mencegah anak-anak menggunakan media sosial atau mengakali sistem verifikasi usia. Persetujuan orang tua tidak dapat dijadikan alasan pengecualian terhadap aturan tersebut.

Kebijakan ini diambil di tengah meningkatnya kekhawatiran global mengenai dampak media sosial terhadap kesehatan mental anak, perundungan siber, kecanduan digital, hingga risiko eksploitasi anak di dunia maya.

UEA mengikuti langkah sejumlah negara seperti Australia, Britain, dan Canada yang lebih dahulu menerapkan pembatasan serupa. Beberapa negara lain, termasuk Indonesia, Malaysia, dan Turkiye, juga mulai memperketat pengawasan terhadap penggunaan media sosial oleh anak dan remaja.

Exit mobile version