259 Tersangka Judi Online Ditangkap, Polri Sita Rp16,4 Miliar dan Blokir 76 Rekening

Kolaborasi Bareskrim, PPATK, dan Kominfo Tekan Deposit Judi Online Turun Rp34 Triliun
Kolaborasi Bareskrim, PPATK, dan Kominfo Tekan Deposit Judi Online Turun Rp34 Triliun

Peran PPATK dan Penurunan Transaksi Judi Online

Deputi PPATK, Danang Tri Hartono, mengungkapkan bahwa judi online memiliki keterkaitan erat dengan praktik keuangan ilegal, termasuk penggunaan rekening pinjaman.

Berdasarkan data PPATK, nilai deposit judi online pada 2024 mencapai Rp51 triliun, namun berhasil ditekan menjadi Rp17 triliun pada semester I 2025 berkat operasi gabungan lintas lembaga.

Upaya Pemblokiran dan Regulasi

Dari sisi regulasi, Kementerian Kominfo mencatat sudah memblokir lebih dari 2,5 juta konten judi online sejak Oktober 2024 hingga Agustus 2025.

Sementara itu, Kemenko Polhukam menegaskan bahwa Presiden Prabowo telah memerintahkan pembentukan Desk Pemberantasan Judi Online sebagai langkah strategis nasional dalam mengatasi kejahatan digital tersebut.

Baca Juga :  Suami Bacok Istri di Kepala, Punggung dan Siku Hingga Nyaris Tewas