5 Langkah Sebelum Memutuskan WFO

ST.CO.ID- Penyebaran virus Corona di tanah air mulai terkendali. Sejumlah perusahaan secara bertahap mulai kembali menerapkan kerja dari kantor atau Work From Office (WFO) dari sebelumnya Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah.

Khusus untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 24 tahun 2021 tanggal 22 Oktober, dilakukan WFO secara bertingkat mulai dari 25 persen hingga 75 persen.

WFO diperuntukkan bagi karyawan yang telah melakukan vaksinasi COVID-19. Jika nantinya ditemukan klaster COVID-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Kendati demikian, bagi perusahaan yang sudah kembali menerapkan WFO sebaiknya memperhatikan beberapa hal demi menjaga keamanan bersama dari virus SARS-CoV-2.

Direktur Senior Pencegahan Infeksi di Johns Hopkins, salah satu pusat penelitian di Maryland Amerika Serikat, Lisa Maragakis, M.D., M.P.H mengungkap setidaknya ada lima hal yang harus diperhatikan terkait dimulainya lagi WFO, seperti yang diterapkan pihaknya, yakni:

1. Penilaian mandiri wajib setiap hari untuk semua karyawan tentang kemungkinan gejala virus Corona.

2. Isolasi di rumah dan pengujian jika diperlukan untuk setiap karyawan yang memiliki gejala.

“Karyawan tidak kembali bekerja sampai mereka diizinkan oleh Departemen Kesehatan Kerja Kedokteran,” kata Lisa.