Syuriyah bertugas dan berwenang membina dan mengawasi pelaksanaan keputusan-keputusan organisasi sesuai tingkatannya (pasal 18 Anggaran Dasar NU). ADVERTISEMENT Dari uraian ini dapat dilihat bahwa Nahdlatul Ulama merupakan jam’iyahnya para ulama. Peranan ulama di dalam tubuh NU tidak hanya sebagai pimpinan tertinggi, tetapi juga sebagai pembina dan pengawas terhadap keputusan-keputusan organisasi yang dijalankan oleh tanfidziyah (pelaksana).
Terkait kriteria ulama, KH Achmad Siddiq dalam Khittah Nahdliyah (2005) menjelaskan sebagai berikut. Pertama, norma pokok yang harus dimiliki oleh seorang adalah ketakwaan kepada Allah swt sesuai firman Allah dalam QS Fathir ayat 28, “Sesungguhnya yang takut kepada Allah di antara hamba-hamba-Nya hanyalah ulama…”. Kedua, seorang ulama mempunyai tugas utama mewarisi misi (risalah) Nabi Muhammad saw. Baik dalam ucapan, ilmu, ajaran, perbuatan, tingkah laku, mental, dan moralnya. Para ulama adalah pewaris para Nabi (al-‘ulama waratsatul anbiya). Ketiga, seseorang bisa disebut ulama apabila memiliki ciri utama dalam kehidupan sehari-hari seperti tekun beribadah, zuhud, mempunyai ilmu akhirat, mengerti kemaslahatan umat, dan mengabdikan seluruh ilmunya untuk Allah disertai niat benar dan baik dalam berilmu maupun beramal.
Implementasi paham keulamaan juga diterapkan KH Abdul Wahab Chasbullah ketika mendirikan Madrasah Nahdlatul Wathan di Surabaya. Nahdlatul Wathan resmi mendapatkan Rechtspersoon (badan hukum) pada 1916 sebagai sebuah lembaga pendidikan untuk menggembleng nasionalisme para pemuda. Nahdlatul Wathan digawangi oleh KH Abdul Kahar sebagai direktur, KH Abdul Wahab Chasbullah sebagai pimpinan dewan guru (keulamaan), dan pimpinan madrasah KH Ridwan Abdullah.
Paham keulamaan tersebut berdampak pada penerapan kurikulum Madrasah Nahdlatul Wathan. Ia merupakan lembaga yang berdiri di tengah masyarakat yang mengimplementasikan tradisi keilmuan pondok pesantren.
Fathoni Ahmad, Redaktur NU Online dan Pengajar di Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia)






