Situs-situs yang menjadi fokus utama operasi termasuk Pokkawim, King1111, dan 200bett. Selain itu, klaster lain yang melibatkan situs-situs seperti Pandekar388 dan Briscater67M, yang melibatkan 17 individu, juga turut diidentifikasi dan ditindak.
Pihak berwenang menindak para pelaku berdasarkan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, Pasal 27 ayat (2) UU ITE tentang transaksi elektronik, dan undang-undang pencegahan pencucian uang.
“Para tersangka menghadapi hukuman yang serius, bisa mencapai maksimal 20 tahun penjara,” tambah Komisaris Wira.
Operasi ini adalah bukti dari komitmen Polda Metro Jaya untuk memerangi kejahatan siber dan menjaga ketertiban umum di era digital.
Masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan kegiatan perjudian online yang mencurigakan sebagai upaya bersama untuk mencegah perjudian ilegal yang dapat merusak tatanan sosial.






