Dasar Hukum & Tujuan
Gubernur Helmi Hasan menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 19 Tahun 2025 tentang pemberian insentif fiskal berupa keringanan, pengurangan, pembebasan, dan penundaan pembayaran pajak maupun retribusi daerah.
“Keringanan ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat, sekaligus mendorong kesadaran membayar pajak demi pembangunan Bengkulu,” ujar Helmi Hasan, Kamis (14/8).
Harapan untuk Masyarakat
Dengan adanya insentif pajak ini, masyarakat diimbau memanfaatkannya untuk segera melunasi kewajiban pajak kendaraan bermotor. Selain meringankan beban ekonomi, pembayaran pajak juga berkontribusi langsung pada pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Bengkulu.
Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam pelaksanaan, pemerintah memastikan akan melakukan perbaikan sesuai ketentuan yang berlaku.






