Jakarta,sumateratoday.com- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang rampasan negara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan hibah. Total nilai aset yang diserahkan mencapai Rp18,52 miliar.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menjelaskan bahwa PSP dan hibah barang rampasan negara bertujuan untuk menunjang kelancaran pemerintahan dalam pelayanan publik.
Hal ini juga merupakan bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset (asset recovery) hasil perkara tindak pidana korupsi.
Optimalisasi Aset Hasil PSP/Hibah
Fitroh menekankan bahwa pemulihan aset hasil tindak pidana korupsi tidak hanya sebatas menghukum pelaku, tetapi juga mengembalikan kerugian negara secara optimal.
Ia berharap aset yang diserahkan kepada KPU, Pemprov Aceh, dan Pemkot Tomohon dapat segera dimanfaatkan untuk kepentingan publik.
“Ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Pasal 270 KUHAP yang dilaksanakan Jaksa KPK, dengan harapan segera mungkin dioptimalkan agar memberi manfaat yang lebih luas,” ujar Fitroh saat acara serah terima aset di Gedung KPU, Jakarta.
Ketua KPU, Mochammad Afifuddin, menyatakan komitmennya untuk memanfaatkan aset yang diterima secara optimal. Wali Kota Tomohon, Carroll Joram Azarias Senduk, juga menyampaikan bahwa aset yang diterima akan digunakan untuk mendukung program prioritas nasional di daerahnya.