banner 984x163

Sindikat Penipuan Trading Kripto dan Saham Dibongkar, Korban Rugi Rp 105 Miliar

Polri berhasil mengungkap jaringan penipuan online berkedok trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan sindikat internasional.
Polri berhasil mengungkap jaringan penipuan online berkedok trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan sindikat internasional.

sumateratoday.com– Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan penipuan online berkedok trading saham dan mata uang kripto yang melibatkan sindikat internasional. Berdasarkan laporan polisi, total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 105 miliar.

Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa kasus ini mulai terkuak setelah pihaknya menerima tiga laporan polisi pada Januari dan Februari 2025.

Selain itu, terdapat 13 laporan tambahan dari berbagai wilayah di Indonesia serta 11 pengaduan dari Indonesia Anti Scam Centre (IASC) OJK.

Modus Penipuan: Trading Palsu dengan Janji Keuntungan Besar

Kasus ini berawal sejak September 2024, ketika korban menemukan iklan di Facebook yang menawarkan keuntungan besar dari trading saham dan mata uang kripto.

Para korban kemudian diarahkan untuk berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seseorang yang mengaku sebagai Prof. AS, yang menawarkan pelatihan trading.

Korban dimasukkan ke dalam grup WhatsApp yang dikelola pelaku dan diperkenalkan pada tiga platform trading palsu, yaitu:

  • JYPRX
  • SYIPC
  • LEEDXS

Para korban dijanjikan keuntungan fantastis hingga 200% serta diberikan iming-iming hadiah seperti jam tangan dan tablet jika mencapai target investasi tertentu. Mereka kemudian diminta mentransfer dana ke sejumlah rekening bank atas nama perusahaan yang ditampilkan dalam platform tersebut.

Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku menggunakan 67 rekening bank yang tersebar di berbagai lembaga keuangan nasional, antara lain:

  • 42 rekening BCA
  • 9 rekening Bank Mandiri
  • 5 rekening Bank BRI
  • 4 rekening Bank Sinarmas
  • 2 rekening Bank BNI
  • 2 rekening Bank UOB
  • 1 rekening Bank CIMB Niaga
  • 1 rekening Bank OCBC
  • 1 rekening Bank Permata

Korban Tidak Bisa Menarik Dana, Sindikat Terbongkar

Pada Januari 2025, korban mulai menerima pesan dari pusat perdagangan JYPRX Global yang menginformasikan bahwa akun mereka ditangguhkan sementara. Mereka diminta membayar pajak dan biaya tambahan agar dapat menarik dana mereka.

Baca Juga :  Jadwal Kick Off dan Daftar Tim yang Lolos Babak 8 Besar Liga 2 2021

Namun, ketika mencoba melakukan penarikan, dana mereka tidak bisa dicairkan. Dari sini, korban mulai menyadari telah menjadi korban penipuan dan melapor ke pihak berwajib.