SUMATERATODAY.COM-Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah memanggil sejumlah pihak terkait guna menangani aduan masyarakat mengenai penyelenggaraan ibadah haji dan umrah pada periode 12–15 Januari 2026.
Direktur Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, mengatakan pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi dan pendalaman atas aduan yang masuk.
Langkah ini dilakukan untuk memperoleh informasi yang utuh, objektif, dan komprehensif sebagai dasar penentuan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Setiap aduan yang masuk kami tindaklanjuti secara serius dan terukur. Proses klarifikasi menjadi penting agar penanganan dilakukan secara adil, proporsional, dan berdasarkan fakta,” ujar Harun dalam keterangannya, Kamis (15/1/2026).
Pada pekan kedua Januari 2026, Direktorat Jenderal Pengendalian Haji dan Umrah menangani sejumlah aduan dengan melibatkan pelapor dan pihak terlapor.
Aduan tersebut secara umum mencakup proses penetapan dan administrasi penyelenggaraan haji, gagal keberangkatan jemaah haji khusus dan umrah,
tidak terpenuhinya layanan perjalanan umrah setelah pelunasan biaya, serta permohonan penyelesaian administratif terkait haji khusus.
Dalam proses penanganan tersebut, para pihak yang dipanggil antara lain unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), yakni PT DCU, PT TM, PT JAI, dan PT MB.






