Modus Operandi: Pemalsuan Sertifikat
Dalam kasus serupa di Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, ditemukan adanya pemalsuan 93 Sertifikat Hak Milik (SHM). Para pelaku diduga mengubah data dalam sertifikat tersebut dengan cara:
- Memalsukan Identitas Pemegang Hak – Nama pemilik lahan dalam sertifikat asli diubah menjadi pihak lain.
- Menggeser Lokasi Tanah – Lokasi lahan yang sebelumnya berada di darat dipindahkan ke area laut.
- Menambah Luasan Tanah – Sertifikat yang telah dipalsukan menunjukkan luas lahan yang lebih besar dibandingkan sertifikat asli.
Komitmen Polri dalam Pengusutan Kasus
Brigjen Pol Djuhandani menjelaskan bahwa pemalsuan ini dilakukan dengan dalih revisi sertifikat, yang pada akhirnya menggeser koordinat tanah secara ilegal. “Dengan modus ini, sertifikat tanah yang semula di darat bergeser ke laut, bahkan dengan luas yang lebih besar dari dokumen aslinya,” tambahnya.
Polri menegaskan akan menindak tegas semua pihak yang terlibat dalam kasus ini. Penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap aktor intelektual di balik kasus pagar laut ini.
Kasus ini menunjukkan bagaimana praktik mafia tanah terus berkembang dengan berbagai modus operandi. Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas dan menegakkan hukum demi melindungi hak-hak masyarakat.
