Bengkulu, sumateratoday.com– Pemerintah Provinsi Bengkulu memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial TikTok mengenai dugaan tunggakan pajak kendaraan dinas Gubernur Bengkulu dengan pelat nomor BD 1. Informasi tersebut dipastikan tidak benar alias hoaks.
Hal ini disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi Bengkulu, Mif Tarul Ilmi, usai melakukan konfirmasi ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) pada Sabtu (26/7/2025).
“Kami sudah konfirmasi ke Bapenda. Informasi soal mobil dinas Gubernur menunggak pajak itu tidak benar dan menyesatkan. Pajaknya sudah dibayar lunas pada 23 Juli 2025,” tegas Mif.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa akun media sosial yang menyebarkan konten tersebut akan dilaporkan ke Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI) karena menyebarkan hoaks yang berpotensi memecah opini publik dan meresahkan masyarakat.
“Akun penyebar hoaks tersebut akan kami laporkan, termasuk akun-akun lain yang menyebarkan konten serupa. Kami tidak akan mentolerir penyebaran informasi palsu yang mencemarkan citra institusi,” imbuhnya.
Senada dengan itu, Kepala Bapenda Provinsi Bengkulu, Hadianto, menegaskan bahwa kendaraan dinas Gubernur Bengkulu, yaitu Toyota Land Cruiser dengan nomor polisi BD 1, telah memenuhi kewajiban perpajakannya.
“Pajaknya sudah dilunasi pada 23 Juli 2025. Masa berlaku Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga tahun 2026 dan STNK aktif hingga 2029. Informasi yang beredar di TikTok tidak berdasar dan menyesatkan,” jelas Hadianto.
Sebelumnya, sebuah akun TikTok bernama Vox Populi mengunggah video yang menyatakan bahwa kendaraan dinas Gubernur Bengkulu menunggak pajak. Video tersebut viral dan menuai komentar publik sebelum diverifikasi.
Pemerintah Provinsi Bengkulu mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, terutama di media sosial.
Pemprov juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga ruang digital yang sehat dan bebas hoaks.






